Selasa, 30 November 2010

Arti Lambang Saka Bhayangkara



Saka : Satuan Karya

Bhayangkara : Sebagai pengawal raja atau sebagai penanggulangan bencana

Saka Bhayangkara
: Suatu wadah atau pembinaan pramuka penegak dan pandega yang bertugas di bidang kamtibmas dan dibawah naungan polri.

Segi lima
: Falsafah pancasila

Perisa
i : Sebagai Tameng/filter/penyaring dari segala pengaruh luar

Garis lintang
: bahwa negara indonesia berada di kawasan garis khatulistlwa

3 Bintang putih
: Tribrata dan catur prasetya
@ Tribrata
Kami kepolisian indonesia :
Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
 Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dengan menegakkan hukum negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. 
Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keihlasan mewujudkan keamanan dan ketertiban.

@ Catur PrasetyaSebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa, dan negara untuk :
Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 

Menjaga kejiwaan raya, harta benda dan hak asasi manusia. 
Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 
Memelihara perasaan tentram dan damai.
Obor : Sumber terang sejati

3 Api
: Tri wikrama
@ Triwikrama :
Kesadaran. Kewaspadaan. Kebijaksanaan.

2 Tunas kelapa
: Kesatuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri

Bintang yang paling tengah
: Ketuhanan yang maha esa

Warna Merah
: keberanian

Warna Hitam
: Keteguhan hati

Warna Kuning
: Ketenangan jiwa

Warna Emas
: Kejayaan

Warna Putih
: Kesucian

Pengetahuan SAKA Bhayangkara







SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.
Peserta didik :
(1)
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2)
Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

2.
Anggota dewasa :
(1)
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2)
Instruktur Saka Bhayangkara
(3)
Pimpinan Saka Bhayangkara

3.
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Ketertiban Masyarakat
2.
Krida Lalu Lintas
3.
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4.
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2.
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3.
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4.
SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1.
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2.
SKK Pengaturan Lalu Lintas
3.
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1.
SKK Pencegahan Kebakaran
2.
SKK Pemadam Kebakaran
3.
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4.
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5.
SKK Pncurian
6.
SKK Penyelamatan
7.
SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2.
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3.
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4.
SKK Uang Palsu
5.
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang ke-bhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma socsal yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya.
  5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.